Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Irjen Napoleon: Saya Senang

Kompas.com - 12/05/2022, 14:22 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan pada M Kece, Napoleon Bonaparte mengaku puas dengan hasil putusan sela yang diambil majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Napoleon dan kuasa hukumnya.

“Saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain,” ucapnya ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Ia mengaku siap mengikuti proses sidang lanjutan dan berjanji tidak akan melakukan intimidasi pada Kece.

Baca juga: Eksepsi Napoleon Bonaparte Ditolak, Sidang Perkara Penganiayaan M Kece Berlanjut

Sebab dalam sidang selanjutnya, majelis hakim meminta Kece dihadirkan untuk memberikan kesaksian sebagai korban.

“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” katanya.

“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” imbuh Napoleon.

Diberitakan sebelumnya majelis hakim memutuskan proses peradilan perkara ini dilanjutkan.

Keputusan itu berlaku setelah hakim menyatakan menolak eksepsi Napoleon berserta kuasa hukumnya.

Hakim ketua Djuyamto menjelaskan, para hakim tak sepakat dengan alasan eksepsi Napoleon.

Dalam eksepsi tersebut tim kuasa hukum Napoleon menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap karena tak memasukan tiga surat yang dibuat Kece.

Surat itu adalah permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Djuyamto memaparkan, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, lalu tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebut dia.

“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon pada Kasus Penganiayaan M Kece

Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko. Kejadian bermula saat Kece ditahan terkait kasus penistaan agama.

Napoleon bersama empat orang lainnya kemudian mendatangi kamar Kece dan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemukulan hingga melumuri kotoran manusia.

Ia lantas didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com