Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila, Akan Bacakan Pleidoi

Kompas.com - 10/05/2022, 07:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Priyanto akan menyampaikan pleidoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

“Hari ini jam 09.00 WIB,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Handi Saputra Minta Terdakwa Dihukum Mati

Diberitakan sebelumnya, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Priyanto dinilai telah melanggar pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider pertama, yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua yakni Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga, Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Keluarga Salsabila Puas dengan Vonis Kolonel Priyanto, Namun Iba Terhadap Dua Anak Buahnya

Dalam perkara ini, Priyanto dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Adapun dua terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com