Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Polisi Ubah "One Way" Jadi "Contraflow" di Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 29/04/2022, 14:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan, pihaknya mengubah skema satu arah (one way) menjadi lawan arus (contraflow) di jalan Tol Cikampek dari Km 47 menjadi di Tol Cikampek Utama (Cikatama) Km 70.

Firman menjelaskan skema one way di ruas jalan tol itu akan digantikan skema lawan arus (contraflow) sehingga warga yang hendak ke arah Jakarta bisa tetap melintas.

“Jadi tidak seluruhnya jalur kita pakai ke arah timur, one way. Kita hanya menggunakan satu lajur saja,” ucap Firman di GBK Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: One Way di Km 47 sampai Km 70 Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, Kini Diganti Contraflow

Menurut dia, skema contraflow sudah diberlakukan di ruas jalan Tol Cikampek Km 47 sampai Km 70 mulai pukul 10.00 WIB tadi.

Selain itu, Firman mengatakan, pemberlakuan skema contraflow di ruas jalan tol tersebut bersifat dinamis mengikuti situasi di lapangan.

“Ya kita ini sangat dinamis,” kata Firman.

Baca juga: Korlantas Imbau Warga yang Mudik ke Arah Bandung via Tol Jakarta-Cikampek Gunakan Lajur Kiri

Sementara itu, ia menyampaikan, skema one way tetap berlaku dari Jakarta ke arah timur Jawa mulai dari Tol Cikampek Utama Km 70 hingga Tol Kalikangkung Km 414.

“Jadi sisa yang dari Jakarta tetap one way tapi mulainya dari Km 70 Cikampek Utama,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengantisipasi kepadatan kendaraan selama masa arus mudik Lebaran, polisi bersama instansi terkait akan menerapkan sistem ganjil genap dan one way dari Gerbang Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Baca juga: Begini Skema Korlantas Polri Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2022

Sistem ganjil genap dan one way akan diberlakukan pada saat masa arus mudik mulai tanggal 28 April-1 Mei 2022.

Polisi menegaskan pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional sesuai dengan diskresi kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com