Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Kompas.com - 29/04/2022, 03:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Status warga negara yang diperoleh seseorang menyebabkan orang tersebut juga mendapatkan hak warga negara.

Hak ini berjalan beriringan dengan kewajiban yang juga harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak warga negara ditetapkan dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai 31.

Baca juga: Akibat Hak Warga Negara di Bidang Agama

Hak warga negara dalam UUD 1945

Secara umum, hak-hak sebagai warga negara Indonesia dalam konstitusi, yakni:

  • mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak;
  • ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
  • kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan;
  • hidup serta mempertahankan kehidupannya;
  • berkeluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah;
  • mendapat jaminan atas keberlangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
  • mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup;
  • memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia;
  • mendapat pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
  • bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
  • memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
  • hak atas status kewarganegaraan;
  • bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya;
  • bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia;
  • hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Baca juga: Bentuk dan Contoh Bela Negara

Perbedaan Makna Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 memuat salah satu hak warga negara terkait pertahanan negara. Selain hak, pasal ini juga memuat kewajiban warga negara.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal 27 Ayat 3 memiliki makna bahwa setiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan usaha pertahanan negara.

Setiap warga negara berhak dan wajib terlibat dalam membela negara Indonesia, baik secara militer (fisik) maupun non militer (non fisik).

Sementara itu, Pasal 31 Ayat 1 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pasal ini memiliki makna bahwa sertiap orang yang merupakan warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku tanpa peduli status ekonomi dan sosialnya.

Dari penjelasan ini, perbedaan makna kedua pasal ini, yakni Pasal 27 Ayat 3 memuat hak dan kewajiban warga negara, sedangkan Pasal 31 Ayat 1 memuat hak warga negara.

Selain itu, objek yang menjadi hak dalam dua pasal ini juga berbeda. Pasal 27 Ayat 3 terkait bela negara, sementara Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan.

 

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com