KOMPAS.com – Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tenaga kerja merupakan salah satu penggerak ekonomi bagi suatu negara. Sayangnya, konflik kerap terjadi antara tenaga kerja dan pengusaha atau perusahaan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan, termasuk di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Adanya undang-undang ini menjadi jaminan hukum bagi perlindungan tenaga kerja.
Baca juga: Menaker Tekankan 3 Aspek Perlindungan Pekerja Perempuan, Apa Saja ?
Tujuan perlindungan tenaga kerja adalah untuk memastikan sistem hubungan kerja berjalan harmonis tanpa adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada yang lemah.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar serta perlakuan tanpa diskriminasi terhadap pekerja atau buruh demi mewujudkan kesejahteraan mereka dengan tetap memperhatikan kemajuan perusahaan.
Secara garis besar, ada tiga jenis perlindungan tenaga kerja, yaitu:
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja, yakni:
Pengusaha sebagai pemberi kerja diwajibkan memberi perlindungan terhadap tenaga kerjanya. Jika tidak, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan membayar denda.
Referensi: