Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lanjutkan Kasus Lili Pintauli, ICW Nilai Dewas Sudah Jadi Benteng Pelindung Pimpinan KPK

Kompas.com - 21/04/2022, 05:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadi pelindung pimpinan lembaga antirasuah itu.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengungkapkan hal itu untuk menanggapi putusan Dewas KPK yang tak melanjutkan proses pengusutan laporan dugaaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik.

“Penting kami tekankan objek pemeriksaan Dewas berbeda. Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, bukan (soal) konferensi pers,” sebut Kurnia pada keterangannya, Rabu (20/4/2022).

“Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK,” sambung dia.

Baca juga: Dewas Tak Lanjutkan Kasus Pembohongan Publik Lili Pintauli ke Sidang Etik

Diketahui Lili sempat menyatakan tidak berkomunikasi dengan M Syahrial yang kala itu kasusnya tengah diselidiki oleh KPK terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Bantahan itu disampaikan Lili dalam konferensi pers 30 April 2021.

Namun pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan bahwa ia terbukti menjalin komunikasi itu dan menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Kemudian Lili dilaporkan oleh 4 mantan pegawai KPK karena konferensi persnya itu dinilai merupakan penyebaran berita bohong.

Kurnia menganggap pemeriksaan Dewas KPK atas perkara ini janggal. Ia berharap hal ini tak terulang dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi oleh Lili pada gelaran MotoGP Mandalika.

Baca juga: Permintaan Mahfud dan Respons KPK Soal Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

“Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti saudari LPS,” kata dia.

Lebih lanjut, Kurnia pun meminta agar Lili segera mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sebab dirinya sudah tidak pantas lagi menduduki posisi sebagai Pimpinan KPK,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan tak memproses laporan dugaan penyebaran berita bohong yang disampaikan Lili ke persidangan etik.

Keputusan itu diketahui dari surat Dewas KPK Nomor R-978/PI.02.03/03-04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditandatangani anggota Dewas Harjono.

Dalam surat itu disampaikan tiga alasan tidak dilanjutkannya laporan pelanggaran kode etik tersebut.

Pertama, Dewas telah mengumpulkan bahan-bahan informasi dan melakukan klarifikasi.

Baca juga: MAKI Minta Direktur Gratifikasi KPK Tolak jika Ada Laporan Terkait Gratifikasi Lili Pintauli

Dua, Lili telah terbukti berbohong pada publik dalam konferensi pers 30 April 2021.

Tiga, salah satu alasan Dewas menjatuhkan sanksi etik pada Lili adalah tindakannya telah berbohong pada publik dalam konferensi pers tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com