Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Nilai PPKM Tak Lagi Diperlukan, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 20/04/2022, 20:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons usulan penghapusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, usulan dari ahli epidemiologi itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dan akan dibahas lebih lanjut.

"Tentunya masukan dari Pak Pandu Riono (Epidemiolog) akan menjadi salah satu yang kita konsideran dan akan kita bahas lebih lanjut bagaimana kemudian peranan kebijakan PPKM ini ke depan seperti apa," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Epidemiolog Usul Pemerintah Akhiri Kebijakan PPKM

Nadia mengatakan, pihaknya akan membahas dan merumuskan kembali kebijakan PPKM, mengingat salah satu indikator penetapan status PPKM di seluruh daerah adalah cakupan vaksinasi.

"Karena PPKM ini kan membuat indikator-indikator yang bisa kita jadikan feed back, khususnya ke pemerintah daerah terkait bagaimana respons dan kapasitas dari pada pemerintahan daerah," ujar dia.

Nadia memastikan, kebijakan dan peran PPKM sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19 akan dibahas lebih lanjut dengan parah ahli. 

Sebelumnya, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mengusulkan agar pemerintah menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM selama ini diterapkan di seluruh Indonesia sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.

"PPKM tidak lagi menjadi efektif untuk mengendalikan pandemi," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa-Bali 19 April-9 Mei 2022

Pandu mengatakan, indikator penerapan PPKM di antaranya adalah kenaikan kasus Covid-19, angka kematian Covid-19, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dan cakupan vaksinasi.

Saat ini, kata dia, kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan, cakupan vaksinasi cukup tinggi bahkan pemerintah memberikan pelonggaran di seluruh kegiatan masyarakat.

"Dan dari hasil sero survei ternyata kadar antibodi masyarakat cukup tinggi. Ini melegakan, kita meniadakan larangan mudik, jadi tidak ada pengetatan sebenarnya, kalau diketatkan lucu juga sehari-hari seperti tidak ada PPKM, jadi tidak berwibawa lagi, tidak efektif lah," ujar dia.

Menurut Pandu, pemerintah bisa memfokuskan penanganan pandemi Covid-19 pada program vaksinasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Lebih lanjut, Pandu mengatakan, usulan penghapusan PPKM tersebut belum disampaikannya secara resmi kepada pemerintah.

Namun, ia meyakini usulan tersebut akan dibahas dalam rapat antar kementerian/lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com