Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Desak Kejagung Juga Jerat Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau, Tidak Hanya Oknumnya

Kompas.com - 20/04/2022, 21:25 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menindak perusahaan tempat bekerja tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas perizinan ekspor minyak goreng.

Sebab dalam pandangan Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, para tersangka bekerja untuk perusahaannya masing-masing.

“Ke depan menurut saya (penanganan perkara) diarahkan pada tindak pidana korporasi. Bukan hanya sekedar bisa membayar uang pengganti karena kerugian ekonomi negara, tapi korporasi-korporasi ini sudah memenuhi syarat untuk dimintai tanggung jawab,” papar Zaenur pada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng

Diketahui Kejagung menetapkan empat tersangka terkait fasilitas ekspor minyak goreng.

Pertama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

“(Kejagung) mesti menjerat korporasi-korporasi itu sebagai tersangka agar menjadi pelajaran untuk korporasi lain. Tidak bisa hanya beralasan tindakan hanya dilakukan pengurus saja,” jelas Zaenur.

“Karena pengurus melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan perusahaaan. Berbagai perusahaan ini jelas mendapat keuntungan dari tindak pidana itu,” ucap dia.

Baca juga: Usut Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Pakai Pasal dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

Dalam pandangan Zaenur, kerugian dalam tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng tak hanya menyebabkan merugikan keuangan negara tapi juga kerugian di sektor ekonomi.

“Karena tindak pidana ini menyebabkan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. Jadi itu sudah masuk dalam kerugian ekonomi negara,” imbuh dia.

Diketahui para tersangka saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Korporasi Sangat Mungkin Terjerat

Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung dan persediaannya langka di pasaran.

Persoalan ini tak kunjung tuntas meski Kemendag telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur harga dengan mengeluarkan aturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET).

Presiden Joko Widodo pun menanggapi penangkapan 4 orang tersangka dugaan korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh Kejagung.

Ia meminta agar kasus diusut tuntas sehingga terang benderang siapa pihak yang menjadi biang kerok kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com