Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urusan Pemerintahan Konkuren

Kompas.com - 20/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten atau kota.

Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Baca juga: Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah

Jadi, urusan pemerintahan wajib diselenggarakan oleh semua daerah yang terdiri atas:

Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah:

  • Pendidikan.
  • Kesehatan.
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang.
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  • Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Sosial.

Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar

Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah:

  • Tenaga kerja.
  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Pangan.
  • Pertanahan.
  • Lingkungan Hidup.
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pemberdayaan masyarakat dan desa.
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Perhubungan.
  • Komunikasi dan informatika.
  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  • Penanaman modal.
  • Kepemudaan dan olahraga.
  • Statistik.
  • Persandian.
  • Kebudayaan.
  • Perpustakaan.
  • Kearsipan.

Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya

Urusan Pemerintahan Pilihan

Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yaitu:

  • Kelautan dan perikanan.
  • Pariwisata.
  • Pertanian.
  • Kehutanan.
  • Energi dan sumber daya mineral.
  • Perdagangan.
  • Perindustrian.
  • Transmigrasi.

 

Referensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com