KOMPAS.com - Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten atau kota.
Berdasarkan Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014, urusan konkuren yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar bagi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.
Urusan konkuren juga mengacu pada pasal 18 Undang-undang Dasar atau UUD 1945. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi dua yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Baca juga: Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah
Jadi, urusan pemerintahan wajib diselenggarakan oleh semua daerah yang terdiri atas:
Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah:
Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah:
Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya
Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah, yaitu:
Referensi