JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello dijadwalkan ulang pekan depan.
Menurut jadwal, Ello diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro Academy pada Senin (18/4/2022).
"(Dijadwalkan ulang) Minggu depan," kata Whisnu saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Penyanyi Ello Diperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Kasus DNA Pro
Kendati demikian, ia belum memberikan tanggal pasti untuk pemeriksaan ulang Ello.
Menurut Whisnu, pihak dari Ello mengajukan penundaan pemeriksaan yang harusnya dilakukan Senin menjadi pekan depan.
Ia menegaskan, Ello akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena diduga menerima uang dari pihak DNA Pro.
"Saya kan belum tahu juga. Kalau keterkaitannya saksi lah. Dia menerima sesuatu dari DNA Pro, apakah dia ambasador atau pengisi acara kita belum dalami," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Tersangka DNA Pro yang Diduga Kabur ke Turki
Diberitakan sebelumnya, sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Ello, Rizky Billar, Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una terseret kasus penipuan via aplikasi DNA Pro.
Polisi pun telah memeriksa artis Ivan Gunawan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis lainnya.
Ivan diperiksa pada Kamis (14/4/2022). Ia mengaku pernah dikontrak selama 3 bulan untuk menjadi brand ambassador DNA Pro Academy. Kontrak tersebut bernilai Rp 1 miliar.
Saat diperiksa Ivan turut mengembalikan uang yang diterimanya dari kontrak tersebut.
"(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman usai Ivan diperiksa.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Academy. Sebanyak 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan sisanya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Baca juga: Penyanyi Virzha Bakal Diperiksa Polri soal Kasus DNA Pro
Dua tersangka yang telah ditangkap adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.
Dalam kasus ini, polisi sedang melakukan pelacakan aset untuk memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan figur publik yang diduga menerima aliran dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.