Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Terima Uang Miliaran Rupiah, tetapi Mengelak

Kompas.com - 12/04/2022, 07:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK), sebagai tersangka baru kasus penipuan via aplikasi Binomo.

Vanessa ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.

Ia dijerat pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.

Selain menetapkan Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei; dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Baca juga: Vanessa Khong Senggol Mantan Tunangan Indra Kenz dan Bantah Sembunyikan Uang Hasil Kejahatan

Terhadap ketiganya, polisi menyangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat  (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/4/2022).

Baca juga: Sederet Peran Vanessa Khong dan Ayahnya serta Adik Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik juga sudah lebih dahulu menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus Binomo.

Keempat tersangka itu yakni mitra Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama; perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan; dan admin Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim.

Tiga tersangka baru dicekal

Hingga saat ini, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz.

Mereka bakal diperiksa dengan status sebagai tersangka pada 14 April 2022.

"Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," kata
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan.

Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut yang bakal menentukan apakah Vanessa bakal ditahan atau tidak.

Polisi juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap ketiga tersangka tersebut guna mengantisipasi mereka kabur ke luar negeri.

Baca juga: Polisi Ajukan Pencekalan Vanessa Khong dan Ayahnya, beserta Adik Indra Kenz agar Tak ke Luar Negeri

Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, saat ini ketiga tersangka berada di Indonesia.

"Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com