Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KRL Terbaru

Kompas.com - 12/04/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - PT KAI kembali menyesuaikan aturan perjalanan kereta api terbaru di tahun 2022. Peraturan terus disesuaikan dengan kondisi di masa pandemi COVID-19.

Aturan baru perjalanan kereta api tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku mulai 9 Maret 2022.

Aturan tersebut ditujukan bagi penumpang kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KRL

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Penumpang kereta api jarak jauh harus memenuhi syarat tertentu, yaitu:

  • Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan sudah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis kedua.
  • Penumpang yang hanya mendapatkan vaksin dosis pertama dan penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis harus membuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, wajib membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang yang berusia kurang dari enam tahun wajib didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Aturan Perjalanan Kereta Rel Listrik atau KRL

Penumpang Kereta Rel Listrik harus memenuhi sejumlah syarat tertentu, yaitu:

  • Penumpang wajib telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama kecuali anak berusia kurang dari enam tahun.
  • Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: PNBP Sektor Perkeretaapian Dinaikkan untuk Pengembangan Layanan

Aturan Protokol Kesehatan

Seluruh penumpang kereta api, baik jarak jauh maupun KRL wajib mengikuti aturan protokol kesehatan, yaitu:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Menggunakan masker dengan benar yaitu menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Menjaga jarak dan tidak berbicara satu atau dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan dengan kereta api.
  • Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
  • Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Tidak diperbolehkan makan dan minum selama perjalanan yang berdurasi kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat.
  • Bepergian dalam kondisi sehat, yaitu:
    • Tidak menderita flu.
    • Tidak menderita batuk.
    • Tidak kehilangan daya penciuman.
    • Tidak menderita diare.
    • Tidak dalam keadaan demam.
    • Suhu tubuh harus kurang dari 37,3 derajat celsius.

 

Referensi

  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com