Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 07/04/2022, 14:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempersilakan masyarakat melakukan perjalanan mudik setelah sebelumnya dua tahun dilarang karena alasan pandemi Covid-19.

Pemerintah mengizinkan mudik dengan syarat sudah divaksinasi primer dan booster.

Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan mudik dengan moda transportasi umum udara, laut dan darat maupun kendaraan pribadi.

Jarak vaksin dosis kedua dengan vaksin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster bisa diberikan dengan jarak penyuntikan minimal tiga bulan dari vaksin dosis kedua.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok dewasa di atas 18 tahun dan kelompok lanjut usia (lansia).

Baca juga: 40 Juta Orang Diprediksi Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.

Jenis vaksin Covid-19 untuk booster

Kemenkes telah menetapkan 4 jenis vaksin Covid-19 yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai vaksin booster. Keempat vaksin tersebut adalah AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Sinopharm.

Bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinovac, maka bisa divaksinasi booster menggunakan empat jenis vaksin yaitu AstraZeneca (separuh dosis), Pfizer (separuh dosis), Moderna (dosis penuh), dan Sinopharm (dosis penuh).

Bagi masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan AstraZeneca, maka bisa divaksinasi booster menggunakan tiga jenis yaitu, Pfizer (separuh dosis), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).

Kemudian, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Pfizer, maka bisa divaksinasi booster menggunakan tiga jenis yaitu, Pfizer (dosis penuh), Moderna (separuh dosis), dan AstraZeneca (dosis penuh).

Untuk masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Moderna, maka bisa divaksinasi booster menggunakan Moderna (separuh dosis).

Baca juga: Polri Siapkan Pos Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Ruas Jalan Arteri saat Lebaran

Selanjutnya, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Janssen, maka bisa divaksinasi booster menggunakan jenis vaksin Moderna (separuh dosis).

Terakhir, masyarakat yang divaksin dosis satu dan dosis dua menggunakan Sinopharm, maka bisa divaksinasi booster menggunakan vaksin yang sama dengan dosis penuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com