JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) Khusus Wisata (VKSKKW) mulai hari ini, 6 April 2022.
Dengan kebijakan ini, orang asing dari sembilan negara Asean bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSKW diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan syarat bagi orang asing yang ingin mendapatkan bebas visa kunjungan itu.
"Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis, Selasa kemarin.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Daftar 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
Selain itu, orang asing juga wajib memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Tarif VKSKKW dikenakan sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Menurut Amran, izin tinggal untuk pemegang VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Namun, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan.
Selain itu, pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Amran mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian.
Ia juga mengimbau agar pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Amran.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Dengan kebijakan baru itu, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 juga tak berlaku lagi.
Berikut daftar 43 negara yang bebas visa kunjungan khusus wisata: