Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Pemilu Dua Putaran

Kompas.com - 05/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Bagian atau komponen yang saling bergantung dan saling berinteraksi.

Untuk mewujudkan negara yang demokratis, pemilu adalah cara untuk mengangkat eksistensi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.

Sistem pemilihan atau electoral system merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Terdapat banyak sistem pemilu yang digunakan oleh negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem dua putaran atau two round system.

Penerapan Sistem Dua Putaran

Sistem pemilu dua putaran dikenal juga dengan istilah majority run-off atau double ballot.

Sistem dua putaran membuka peluan dilakukannya pemilu putaran kedua. Putaran kedua dilaksanakan apabila pada putaran pertama tidak ada kandidat yang memperoleh suara mayoritas absolut yaitu minimal 50 persen + 1.

Pada sistem dua putaran, calon yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila perolehan suaranya tidak mencapai syarat minimal suara mayoritas absolut.

Baca juga: Urgensi Pemilihan Umum Indonesia Bagi Masa Depan Bersama

Apabila putaran pertama belum didapatkan suara mayoritas absolut, maka diadakan pemilu putaran kedua. Pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.

Salah satu yang menerapkan sistem pemilu dua putaran adalah pemilihan presiden di Indonesia. Selain itu, pemilihan presiden Argentina, Austria, Bulgaria, Ghana, India juga menerapkan sistem dua putaran.

Kelebihan Sistem Dua Putaran

Berikut kelebihan dari penerapan sistem dua putaran:

  • Lebih representatif dibandingkan sistem lain dan dapat menguntungkan partai-partai kecil.
  • Memungkinkan pemilih mendapatkan kesempatan kedua untuk memilih kandidat. Bahkan pemilih dapat mengubah pilihan mereka.
  • Mendorong beragam kepentingan untuk menyatu di belakang kandidat yang berhasil lolos putaran pertama. Sehingga mendorong tawar-menawar antara partai politik dan kandidat.
  • Sistem dua putaran sederhana sehingga mudah dipahami dan mudah dalam penghitungannya.
  • Untuk negara-negara yang masih memiliki tingkat buta huruf tinggi, sistem dua putaran lebih cocok dibandingkan dengan sistem yang menggunakan preferensial penomoran.

Kekurangan Sistem Dua Putaran

Berikut kekurangan dari sistem dua putaran dalam pemilu:

  • Kursi yang dimenangkan tidak proporsional karena proses di mana pemenang mengambil semua atau the winner takes all mengakibatkan banyak suara hilang.
  • Tidak memberikan insentif untuk kandidat-kandidat dari partai minoritas.
  • Proses pemilihannya memakan waktu yang lama.
  • Kegiatan administrasi pemilu harus bekerja ekstra karena harus menyiapkan pemilihan kedua setelah dilaksanakan putaran pertama.
  • Secara signifikan meningkatkan biaya proses pemilu.
  • Memberikan beban waktu dan tenaga tambahan karena pemilih harus ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS lagi untuk melaksanakan putaran kedua. Terkadang ada penurunan jumlah pemilih yang tajam di putaran kedua.
  • Salah satu masalah paling serius dari sistem dua putaran adalah menjadikan masyarakat terpecah-belah.

 

Referensi

  • Labolo, Muhadam dan Teguh Ilham. 2017. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep, dan Isu Strategis. Depok: PT Rajagrafindo Persada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com