Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101

Kompas.com - 22/03/2022, 19:00 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Nazar Effriandi, menolak seluruh permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.

Kasus terhadap Jhon Irfan Kenway itu hingga kini masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Nazar Effriandi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

Hakim menolak alasan pemohon yang menyatakan bahwa penyidikan harus dihentikan dan status tersangka harus dicabut karena kasusnya sudah lebih dari dua tahun. Hakim berpendapat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyatakan KPK "dapat" menghentikan penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai paling lama dua tahun.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 Digelar Selasa Siang Ini

Dengan demikian, tidak ada kewajiban KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan Helikopter AW-101 tersebut.

"Oleh karena terang dan jelas pada pasal tersebut terdapat kata 'dapat' sehingga hakim tunggal sependapat dengan uraian dan alasan-alasan termohon," ucap hakim.

Selain itu, objek permohonan Jhon Irfan Kenway yang meminta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 dihentikan bukan merupakan objek praperadilan.

Hakim juga menolak mengabulkan permohonan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyidikan terhadap para penyelenggara negara dalam kasus ini yang telah dihentikan.

Menurut hakim, permohonan tersebut masuk ranah teknis dalam pengungkapan suatu tindak pidana dan bukan lagi menyangkut aspek formal seperti yang dimaksud Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 entang pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan Praperadilan.

Hakim juga menolak permohonan pencabutan pemblokiran sejumlah aset yang diajukan Jhon Irfan Kenway.

"Setelah hakim tunggal memperhatikan dengan seksama, sependapat dengan termohon (KPK) pengertian blokir tidak sama dengan penyitaan apalagi dihubungkan pasal 18 Ayat 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor," ujar Nazar.

"Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara apakah uang yang dimasuk uang negara atau tidak hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan untuk memberikan penilaian. Sependapat dengan termohon maka alasan-alasan pemohon harus ditolak," lanjur Nazar.

Penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Lalu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com