Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 20/03/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

Sumber Kemnaker

KOMPAS.com - Dewasa ini, banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua.

Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak. Rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak yang menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah.

Sanksi Pidana Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Baca juga: Kemenaker Target 204 Perusahaan Sawit dan Kawasan Industri Bebas Pekerja Anak

Aturan Pengecualian terhadap Pekerja Anak

Pekerja Ringan

Pekerja ringan adalah anak yang berusia 13 - 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosialnya. Hal ini diatur dalam pasal 69 ayat 2 UU ketenagakerjaan.

Pengusaha diharuskan memenuhi syarat dalam mempekerjakan anak di usia 13 - 15 tahun. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Izin tertulis dari orang tua atau wali.
  • Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
  • Waktu kerja maksimal tiga jam.
  • Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Adanya hubungan kerja yang jelas.
  • Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Kurikulum Pendidikan

Pekerjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan kurikulum pendidikan ditujukan untuk anak minimal 14 tahun. Mereka dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Syarat yang tercantum dalam pasal 70 UU ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja ini adalah:

  • Diberikan petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan.
  • Diberikan perlindungan keselematan dan kesehatan kerja.

Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Makin Mengkhawatirkan

Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat

Anak juga dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan, yaitu:

  • Berada di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali.
  • Waktu kerja paling lama tiga jam dalam satu hari.
  • Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, pekerja anak dalam rangka mengembangkan bakat dan minat juga diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.115/MEN/VII/2004.

Kriteria pekerjaan yang dapat mengembangkan bakat dan minat anak berdasarkan keputusan menteri adalah:

  • Pekerjaan tersebut dapat dikerjakan anak sejak usia dini.
  • Pekerjaan tersebut diminati anak.
  • Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak.
  • Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com