JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik pembunuhan oleh aparat di luar proses hukum atau extra judicial killing masih terus terjadi di Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, dari tahun 2018 hingga 2020, telah terjadi 241 kasus dugaan extra judicial killing dengan jumlah korban jiwa sebanyak 305 orang.
Ironisnya, lebih dari 80 persen kasus tak sampai ke pengadilan. Menguap begitu saja.
Para pencari keadilan yang beruntung karena kasusnya masuk ke meja sidang, tak bisa mensyukuri hal itu adalah buah profesionalitas dari aparat penegak hukum.
Baca juga: Mereka yang Mati Sebelum Diadili...
Sebab, peluang kasus pembunuhan di luar proses hukum masuk ke peradilan biasanya lebih banyak disebabkan oleh seberapa kuat tekanan publik (mobokrasi), bukan karena baiknya kualitas aparat beserta tata kelolanya.
Lantas, sebenarnya apa definisi extra judicial killing lebih tepatnya? Seperti apa potret extra judicial killing di Indonesia? Apakah tidak ada aturan hukum yang mengaturnya?
Pertanyaan yang juga tak kalah penting adalah, siapa aktor utama dari extra judicial killing ini? Dan bagaimana jalan keluarnya?
JEO Kompas.com telah merangkainya dalam artikel Mereka yang Mati Sebelum Diadili...
Simak selengkapnya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.