Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah PNS Ikut Kampanye?

Kompas.com - 16/03/2022, 00:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 KOMPAS.com – Setiap tindakan yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) diharuskan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam hal berpolitik.

Sebagai unsur aparatur negara, PNS harus netral dari kepentingan golongan dan partai politik tertentu.

Netralitas PNS ini menjadi prinsip yang harus dipegang teguh dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Lalu, menurut peraturan perundang-undangan, bolehkah PNS ikut kampanye?

Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?

Aturan PNS Ikut Kampanye

Aturan mengenai PNS yang ikut kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Dalam Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

PNS dilarang ikut memberikan dukungan dengan cara:

  • ikut kampanye,
  • menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,
  • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain,
  • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,
  • membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,
  • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, dan/atau
  • memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Baca juga: Ini Penyebab Jumlah PNS Semakin Menurun

Sanksi bagi PNS yang Ikut Kampanye

PNS yang tidak menaati larangan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan,
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melanggar terdiri atas:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Pahala: Capim KPK Modal Jujur Doang Mah Repot

Nasional
Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Temui Raja Yordania, Prabowo: Indonesia Terus Pantau Perkembangan Memburuk di Gaza

Nasional
20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU

Nasional
Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Ditemui Ketua Presidium MER-C, Menko Polhukam Bahas Renovasi RS Indonesia yang Hancur di Gaza

Nasional
Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Jaksa Agung Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum, Harli Siregar Jadi Kapuspenkum Kejagung

Nasional
Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Kunjungi Posyandu di Kebayoran Baru, Jokowi: Dalam Rangka Bulan Penimbangan Balita

Nasional
Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Keberisikan Malam Hari yang Bikin Ganggu Tetangga Bisa Dipenjara

Nasional
Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas 'Reshuffle' Kabinet

Jokowi Akui Bertemu Ketum Parpol, tapi Tak Bahas "Reshuffle" Kabinet

Nasional
Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Hindari Diskriminasi, Pemerintah Didorong Beri Insentif bagi Perusahaan yang Terapkan Cuti Sesuai UU KIA

Nasional
Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Atasi Krisis Jemaah Haji Tanpa Visa, Timwas Haji DPR Serukan Pengawasan dan Kolaborasi Antarnegara

Nasional
Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Optimalisasi Kinerja dan Segarkan Posisi, Gus Halim Lantik Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa PDTT

Nasional
Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Jokowi Akan Nonton Pertandingan Indonesia Vs Filipina di GBK

Nasional
DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

DPR Libatkan Sejumlah Komisi untuk Perkuat Pengawasan Ibadah Haji 2024

Nasional
Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Upacara 17 Agustus Digelar di Jakarta dan IKN, Jokowi: Masa Transisi

Nasional
 Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Bareskrim: Polisi Thailand Sudah Bergerak Buru Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com