JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 15-21 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang.
Selama penerapan kebijakan tersebut, pemerintah memperbolehkan kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 2 membuka pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Aturan WFO di Jabodetabek yang Kini Berstatus PPKM Level 2
Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Selanjutnya, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Untuk diketahui, selama penerapan PPKM di Jawa-Bali ini, terdapat 168 kabupaten/kota yang berstatus Level 2.
168 kabupaten/kota itu tersebar di lima provinsi. Berikut ini rinciannya:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.
5. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bojonegoro.