JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik bukan untuk mensegerakan penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Namun, kebijakan ini diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali.
"Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif COVID19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik," ujar Abraham dalam keterangan persnya pada Selasa (8/3/2022).
"Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," tegasnya.
Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Bebas Tes Antigen/PCR Mulai 8 Maret 2022
Diketahui, saat ini kasus aktif Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia mencapai 448.273. Sementara itu, angka reproduksi Covid-19 secara nasional mencapai 1,09 atau turun dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 1,16.
Adapun tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 (BOR) turun menjadi 34,92 persen pada pekan lalu. Angka tersebut di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar 60 persen.
Menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penurunan BOR ini dipicu oleh penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Di sisi lain, Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah kian longgar soal testing Covid-19.
Menurutnya, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, PO Bus Berharap Jumlah Penumpang Meningkat
Yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.
"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif mengejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah," ungkap Abraham.
"Secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada klaster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," jelasnya.
Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa kasus akibat varian Omicron lebih ringan dibanding Delta. Oleh karenanya, angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus.
Abraham juga kembali mengingatkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," tegasnya.
Baca juga: Masuk Arab Saudi Tak Perlu Karantina dan PCR, Dubes RI: Peluang Pelaksanaan Haji 2022
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR negatif.
Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.
Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah pakar.
Sebab, testing Covid-19 dinilai masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.