JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah mencatat ada 23.198 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Kamis (3/3/2022).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Kamis sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: UPDATE 3 Maret: Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 42.154
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Di samping itu, Pemerintah mencatat ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 37.259 kasus dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 5.667.355 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 42.154 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Sehingga, secara total telah ada 4.986.391 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Baca juga: UPDATE 3 Maret: Kasus Kematian akibat Covid-19 Capai 232
Dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 232 orang sehingga totalnya menjadi 149.268 orang.
Adapun jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Kamis ini berjumlah 531.696 orang, berkurang 5.127 kasus dibandingkan pada Rabu.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.