Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Nurhayati Tetap Bisa Beraktivitas, Tak Perlu Takut Lagi, Kasusnya Sudah Selesai

Kompas.com - 02/03/2022, 09:43 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, yang sempat menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi, sudah tidak perlu takut dan bisa beraktivitas kembali.

Pasalnya, kasus terhadap Nurhayati kini sudah resmi dihentikan sejak Selasa (1/3/2022) malam.

“Kepada saudari Nurhayat tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa, tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi, kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi dalam konferensi pers Selasa malam.

Dedi menyatakan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus tersebut berdasarkan hasil pendalaman gelar perkara.

Baca juga: Alasan Berkas Nurhayati Harus Dilimpahkan Dulu ke Kejaksaan agar Kasus Bisa Dihentikan

Ia pun mengatakan, kasus Nurhayati akan menjadi bagian dari analisis dan evaluasi (Anev) Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat Polsek, Polres, maupun Polda.

Menurut dia, anev Bareskrim ke jajaran akan menekankan agar proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus harus dimaksimalkan.

Kemudian, ia mengingatkan agar gelar ekspos bisa menghadirkan para saksi ahli dan dilakukan bersama-sama dengan jaksa penuntut agar tidak terjadi penafsiran hukum yang berbeda.

“Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali,” ucap Dedi.

Baca juga: Nurhayati Akan Terima Surat Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Hari Ini

Ia menambahkan, kasus Nurhayati juga menjadi pembelajaran bagi Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim untuk selalu melakukan asistensi penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun oleh Polda.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat tidak perlu takut lagi melaporkan kasus korupsi.

Lebih lanjut, Dedi menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum memberantas korupsi di Tanah Air.

“Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia khususnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.

Baca juga: Nurhayati Bebas, Tak Lagi Dijerat Jadi Tersangka gara-gara Bongkar Korupsi Kades, Ini Perjalanan Kasusnya

Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com