JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Nurhayati yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus korupsi mantan kepala desanya tidak memiliki niatan atau perbuatan jahat.
Menurut dia, Bareskrim Polri juga sudah menerima surat permintaan agar kasus Nurhayati segera naik tahap II untuk dapat dilakukan tindakan penghentian penuntutan.
"Kita menghormati etika kelembagaan, dalam surat permintaan segera tahap II pun menjelaskan bahwa "N" tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, dinyatakan tidak cukup bukti dan akan dilakukan penghentian penuntutan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum
Adapun Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.
Lebih lanjut, Agus juga mengarahkan jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) agar mengawal proses tahap II tersebut.
Ia berharap kasus yang dialami Nurhayati bisa segera tuntas.
"Mengawal proses SKP2 oleh Kejaksaan. Biar segera tuntas," ujarnya.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyatakan, pihaknya akan memproses surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati.
Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi
Menurut Febrie, perkara tersebut harus diteruskan ke tahap II terlebih dahulu sebelum nantinya diterbitkan SKP2.
"Karena perkara sudah P21 (lengkap) maka kita minta penyidik untuk tahap II dan kita akan SKP2," kata Febrie.
Sebagai informasi, kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan dan dikritik lantaran Nurhayati yang merupakan saksi pelapor dugaan korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Supriyadi, justru ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Cirebon.
Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.
Baca juga: Mengenal SKP2 dari Kejaksaan dalam Kasus Nurhayati
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sumber Cirebon,” ungkap Nurhayati.
Kasus itu membuat banyak pihak keberatan. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, tidak akan dilanjutkan.
Mahfud menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.