JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 1-7 Maret 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.
Selama kebijakan tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 4 hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
Baca juga: Tamu Resepsi Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Saat PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
Sementara, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
"Dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 13/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan kapasitas 60 persen pengunjung.
Lalu, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali, Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
Sementara itu, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Adapun jam operasional pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari ini juga dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.