Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Tindakan Eks Dirut Sarana Jaya Merusak Kepercayaan Publik pada Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 24/02/2022, 22:38 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan korupsi mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, dinilai akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Penilaian itu disampaikan majelis hakim sebagai alasan yang memberatkan pemberian vonis terhadap Yoory.

“Terdakwa sebagai penyelenggara negara, Direktur Utama BUMD PPSJ yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta,” kata hakim.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara

Yoory dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi pengadaan lahan Munjul di wilayah Jakarta Timur.

Lahan itu rencananya akan digunakan untuk mendirikan rumah susun (rusun) DP Rp 0 yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta.

Majelis hakim mengatakan, tindakan Yoory sebagai pejabat pemerintah tidak menunjukan dukungannya pada pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.

Dalam perkara ini Yoory divonis pidana penjara 6,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan kerugian negara Rp 152,5 miliar.

Yoory juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut Yoory terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Yoory dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan.

Terkait putusan itu Yoory dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com