Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Penilaian itu disampaikan majelis hakim sebagai alasan yang memberatkan pemberian vonis terhadap Yoory.
“Terdakwa sebagai penyelenggara negara, Direktur Utama BUMD PPSJ yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta,” kata hakim.
Yoory dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi pengadaan lahan Munjul di wilayah Jakarta Timur.
Lahan itu rencananya akan digunakan untuk mendirikan rumah susun (rusun) DP Rp 0 yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta.
Majelis hakim mengatakan, tindakan Yoory sebagai pejabat pemerintah tidak menunjukan dukungannya pada pemberantasan korupsi.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.
Dalam perkara ini Yoory divonis pidana penjara 6,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dengan kerugian negara Rp 152,5 miliar.
Yoory juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut Yoory terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Yoory dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan.
Terkait putusan itu Yoory dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/24/22381531/hakim-tindakan-eks-dirut-sarana-jaya-merusak-kepercayaan-publik-pada-pemprov