Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPDN: Perlu Ada Pelatihan bagi Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 23/02/2022, 15:51 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan dengan baik para penjabat kepala daerah yang akan memimpin provinsi dan kabupaten/kota hingga 2024.

Menurut Djohermansyah, pemerintah mesti menyelenggarakan pelatihan kepada para penjabat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk mengurus pemerintahan daerah.

"Pelatihan penting untuk pejabat-pejabat pemerintah pusat, khususnya yang belum mengenal dengan cukup baik bagaimana operasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Itu kompleks," kata Djohermansyah saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Djohermansyah menuturkan, penjabat kepala daerah nantinya memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, hingga menetapkan APBD.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat untuk 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Ia pun mengibaratkan bahwa mengurus provinsi dan kabupaten/kota seperti mengurus sebuah negara kecil.

"Daerah itu ibarat negara mini. Karena dia punya kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, menetapkan APBD. Maka harus ada kemampuan mengurus pemerintah daerah," tegasnya.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan, dalam menentukan penjabat bupati/wali kota, gubernur akan mengusulkan tiga nama kepada Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri akan memutuskan satu dari tiga nama tersebut sebagai penjabat bupati/wali kota.

Menurut Djohermansyah, tidak ada aturan yang mewajibkan Mendagri konsultasi dengan Presiden untuk memutuskan nama-nama tersebut.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah dari ASN Dinilai Berisiko Abaikan Kekhususan Daerah Otsus/Istimewa

"Tiga nama itu akan dipilih oleh Mendagri satu nama. Nanti Mendagri akan menerbitkan surat keputusan untuk satu nama tersebut sebagai penjabat kepala daerah di kabupaten/kota," tuturnya.

Sementara itu, penjabat gubernur diajukan Mendagri kepada Presiden. Mendagri bakal mengusulkan tiga nama dan Presiden memilih salah satunya.

"Presiden menetapkan satu dari tiga nama yang diajukan," ucapnya.

Adapun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, di antaranya yaitu sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan kepala badan.

Sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, di antaranya yaitu direktur, kepala biru, inspektur, dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Mendagri Diminta Hati-hati Tentukan Penjabat Kepala Daerah di Aceh

Djohermansyah mengatakan, tidak ada ketentuan bahwa penjabat kepala daerah mesti berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan, penjabat kepala daerah bisa dari kementerian/lembaga lain. Apalagi, setidaknya ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023.

"Mesti dicari yang paham pemerintahan daerah. Misal, apakah dari Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, atau Kementerian Pertahanan. Jadi mesti dicari dan disiapkan dari kementerian/lembaga," kata Djohermansyah.

"Nah, di sini ada potensi polisi dan TNI bisa masuk, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Tapi saat itu masa jabatannya hanya pendek," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com