Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Lowongan untuk 11 Pejabat Tinggi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/02/2022, 20:28 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah itu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring 11 orang yang akan mengisi jabatan tersebut mulai hari ini, Senin (14/2/2022),  sampai dengan 28 Februari 2022.

"Pihak intansi dalam hal ini KPK maupun kami dari pansel yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan seleksi terbuka ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata anggota pansel, Supranawa Yusuf, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Buka Seleksi 11 Jabatan Tinggi, KPK Ajak Polisi dan PNS Bergabung

"Terutama terkait dengan keanggotaan pansel maupun terkait dengan rancangan pengumuman seleksi terbuka yang disiapkan oleh pansel," imbuh dia.

Yusuf menyampaikan, berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh pansel telah disepakati beberapa substansi yang dituangkan di dalam pengumuman seleksi tersebut yaitu adanya persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyarakat umum termasuk di dalamnya mewajibkan calon pejabat harus warga negara Indonesia dan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Selain itu, calon pejabat di lembaga antirasuah itu juga harus memiliki rekam jejak jabatan dan punya integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani.

Tidak hanya itu, 11 calon pejabat KPK itu harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

"Berikutnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," papar Yusuf.

Calon pejabat harus itu juga mendapat persetujuan atau rekomendasi dari PPK dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian untuk persyaratan yang umum masih ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus atau anggota parpol," kata Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.

"Yang berikutnya tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan umum," kata dia.

Rincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.

Kemudian, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Selain itu, ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Goda Rekannya yang Tak Lolos Parlemen, Bambang Pacul: Trimedya Sampai Nangis Karena Tumbang

Nasional
Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Ketika Mendagri Minta Maaf karena Kinerja Pj Gubernur Papua Barat Daya...

Nasional
Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Klaim Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku, KPK: Mudah-mudahan Satu Minggu Tertangkap

Nasional
Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Soal 5 Pj Kepala Daerah Tersangkut Hukum, Mendagri Sebut Telah Libatkan Penegak Hukum Saat Seleksi

Nasional
Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Antisipasi Kekeringan, Jokowi Perintahkan Mentan Tuntaskan Pemasangan Pipa Pengairan di Jawa

Nasional
Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Jubir PDI-P Sebut Staf Hasto Diinterogasi dan Diintimidasi Penyidik KPK Selama 3 Jam

Nasional
Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Nasional
Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Pimpinan Komisi II Harap KPU Tak Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Nasional
Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri

Nasional
2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

2 Kadernya, Fuad Bawazier-Simon Aloysius, Jadi Komisaris BUMN, Gerindra Beri Penjelasan

Nasional
Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Pansel Diharap Mau Dengarkan Suara KPK soal Seleksi Capim

Nasional
KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

Nasional
KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

KPK Harap Proses Seleksi Capim oleh Pansel Tak Berbelit-belit

Nasional
Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Lantik 36 Pejabat Baru, Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Jangan Salah Gunakan Wewenang dan Jabatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com