Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Harap Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Minimal 50 Persen

Kompas.com - 13/02/2022, 11:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, seharusnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) justru dibuat semakin seimbang dengan keterwakilan pria.

Ia pun mengaitkan dengan jumlah pemilih perempuan yang justru lebih banyak dibandingkan pria.

"Kami di Pusako menyebutkan, angkanya (keterwakilan) mestinya 50 persen 50 persen minimal. Karena kalau pakai logika matematika, karena pemilih perempuan lebih banyak, mestinya kan bukan perempuannya tiga, laki-lakinya empat, tapi perempuannya 4, laki-lakinya 3," kata Feri dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).

Feri menegaskan, untuk itu pihaknya menekankan sejatinya keterwakilan perempuan bukan hanya minimal 30 persen, melainkan setara dengan pria.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Di sisi lain, ia menilai bahwa persoalan yang dialami perempuan dalam hal Pemilu, tentunya akan dapat diatasi oleh sesama perempuan pula.

Hal tersebut dinilai Pusako harus menjadi pertimbangan bagi para pemilih penyelenggara pemilu, yaitu pemerintah dan DPR.

"Jujur saja, yang memahami kendala-kendala perempuan kan bukan laki-laki, tapi yang mengerti bagaimana tantangan atau halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan, tentu perempuan," jelasnya.

Berkaca hal itu, Feri lantas mempertanyakan mengapa saat ini keterwakilan perempuan masih rendah dalam penyelenggara pemilu.

"Nah, lalu kenapa kemudian mencoba meletakkan posisi perempuan, rendah dari itu. Dengan komposisi yang jauh sekali, misalnya di KPU 61. Kalau pakai logika dan etika, artinya sudah jelas bahwa penambahan jumlah penyelenggara perempuan menjadi sangat penting untuk memastikan agar keterwakilan perempuan betul-betul ada gambaran," tegasnya.

Diketahui, Tim seleksi (timsel) telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Komisi II Minta KPU Pastikan Tak Ada Lagi Penyelenggara Pemilu Jadi Korban Meninggal

Dari total jumlah tersebut, terdapat empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang perempuan calon anggota Bawaslu.

Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sayangnya, pelibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu dinilai masih sangat minim dan rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com