JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, seharusnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) justru dibuat semakin seimbang dengan keterwakilan pria.
Ia pun mengaitkan dengan jumlah pemilih perempuan yang justru lebih banyak dibandingkan pria.
"Kami di Pusako menyebutkan, angkanya (keterwakilan) mestinya 50 persen 50 persen minimal. Karena kalau pakai logika matematika, karena pemilih perempuan lebih banyak, mestinya kan bukan perempuannya tiga, laki-lakinya empat, tapi perempuannya 4, laki-lakinya 3," kata Feri dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).
Feri menegaskan, untuk itu pihaknya menekankan sejatinya keterwakilan perempuan bukan hanya minimal 30 persen, melainkan setara dengan pria.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu
Di sisi lain, ia menilai bahwa persoalan yang dialami perempuan dalam hal Pemilu, tentunya akan dapat diatasi oleh sesama perempuan pula.
Hal tersebut dinilai Pusako harus menjadi pertimbangan bagi para pemilih penyelenggara pemilu, yaitu pemerintah dan DPR.
"Jujur saja, yang memahami kendala-kendala perempuan kan bukan laki-laki, tapi yang mengerti bagaimana tantangan atau halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan, tentu perempuan," jelasnya.
Berkaca hal itu, Feri lantas mempertanyakan mengapa saat ini keterwakilan perempuan masih rendah dalam penyelenggara pemilu.
"Nah, lalu kenapa kemudian mencoba meletakkan posisi perempuan, rendah dari itu. Dengan komposisi yang jauh sekali, misalnya di KPU 61. Kalau pakai logika dan etika, artinya sudah jelas bahwa penambahan jumlah penyelenggara perempuan menjadi sangat penting untuk memastikan agar keterwakilan perempuan betul-betul ada gambaran," tegasnya.
Diketahui, Tim seleksi (timsel) telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Komisi II Minta KPU Pastikan Tak Ada Lagi Penyelenggara Pemilu Jadi Korban Meninggal
Dari total jumlah tersebut, terdapat empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang perempuan calon anggota Bawaslu.
Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sayangnya, pelibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu dinilai masih sangat minim dan rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.