Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amandemen Pertama UUD 1945: Latar Belakang dan Perubahannya

Kompas.com - 13/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.

Latar Belakang Amandemen Pertama

Amandemen pertama dilakukan karena adanya desakan kuat selama masa kemelut politik dan krisis kepercayaan yang dipicu oleh krisis moneter tahun 1997. Meledaknya keinginan masyarakat mewujudkan struktur dan sistem bernegara yang lebih andal.

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi amandemen pertama adalah

  • Sistem konstitusi masih bersifat sarat eksekutif atau executive heavy.
  • Kekuasaan terpusat pada presiden menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.
  • Masa jabatan presiden yang tidak terbatas memunculkan otoriterisme.
  • Tidak ada check and balances.
  • Memuat peraturan yang diskriminatif.
  • Mendelegasikan terlalu banyak aturan konstitusional ke level undang-undang.
  • Terdapat sejumlah pasal yang bermakna ganda atau multitafsir.
  • Terlalu banyak bergantung pada keinginan politis dan integritas politisi.

Amandemen pertama merupakan salah satu agenda reformasi pasca jatuhnya pemerintahan orde baru di mana fungsi kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden. Tujuannya adalah memberi payung hukum bagi reformasi dan berbagai perubahan yang akan terjadi.

Waktu Pelaksanaan

Amandemen pertama dilakukan pada 14 - 21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999.

Jumlah Pasal

Amandemen pertama meliputi 9 pasal 16 ayat.

Hasil Perubahan

Baca juga: Pakar Hukum UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Perlu Dilakukan

Berikut hasil perubahan dalam amandemen pertama:

  • Pasal 5 ayat 1: Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR.
  • Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali sesudahnya hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • Pasal 9 ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden.
  • Pasal 13 ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • pasal 14 ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.
  • Pasal 14 ayat 2: Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain diatur dengan undang-undang.
  • Pasal 17 ayat 2 dan 3: Menteri diangkat oleh presiden dan membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pasal 20 ayat 1 - 4: DPR memegang kekuasaan membentuk rancangan undang-undang atau RUU untuk disetujui bersama. Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam masa itu. Jika disetujui, maka presiden mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Pasal 21: Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

 

Referensi

  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
  • Handoko, Priyo. 2020. Amandemen UUD 1945 sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk Menuju Good Governance. Sidoarjo: Zifatama Jawara
  • Hajri, Wira Atma. 2017. Living Constitution: Cara Menghidupkan UUD 1945. Yogyakarta: Deepublish
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com