KOMPAS.com - Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, persatuan bangsa, keutuhan wilayah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Siapa saja yang harus ikut dalam bela negara? Semua warga negara harus ikut serta dalam bela negara.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Makna yang terkandung dalam Pasal ini adalah
Baca juga: Mahasiswa, Ini Pentingnya Bela Negara dan Nilai-nilai Pancasila
Selain itu, dijelaskan pula dalam pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Peran aktif warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar militer secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pengabdian sesuai profesi.
Upaya bela negara dalam mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wiayah memiliki sejumlah komponen, yaitu:
Kesadaran akan bela negara perlu ditumbuhkan terus menerus melalui proses pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah guna menumbuhkan cinta tanah air dan rasa bangga terhadap bangsa Indonesia.
Baca juga: Upaya Pelajar untuk Bela Negara
Upaya bela negara tidak hanya dalam bentuk fisik atau terjun ke medan perang. Bela negara dapat diwujudkan melalui kehidupan sehari-hari, di antaranya yaitu:
Referensi