Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Obat Antivirus untuk Pengobatan Covid-19

Kompas.com - 09/02/2022, 18:29 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr. Erlina Burhan mengungkapkan, saat ini terdapat empat obat antivirus yang digunakan untuk perawatan pasien Covid-19.

Dari empat obat yang saat ini digunakan dan tercantum dalam Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4 tersebut, dua di antaranya adalah obat antivirus baru, yakni Molnupiravir dan kombinasi Nirmatrelvir serta Ritonavir (Paxlovid).

"Jadi di buku edisi keempat kali ini, obat yang yang digunakan sebagai antivirus yakni Favipiravir, Molnupiravir, Paxlovid, dan Remdesivir," ungkap Erlina dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: 5 Obat Covid-19 yang Tak Lagi Digunakan dan Penggantinya

Untuk diketahui, Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 disusun oleh lima organisasi profesi di Indonesia, yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ketua Umum PDPI Agus Dwi Susanto menjelaskan, saat ini Molnupiravir dan Paxlovid sudah masuk dalam paket obat Covid-19 Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19, Sebaiknya Lakukan Tes PCR atau Antigen?

Obat-obatan tersebut digunakan untuk pasien gejala ringan hingga sedang, serta untuk mencegah risiko pemburukan.

"Ini sudah sesuai rekomendasi organisasi profesi.Untuk gejala ringan dan sedang, terutama risiko pemburukan. Jadi Molnupiravir memang direkomendasikan dan ada di dalam buku," ucap Agus.

Dikutip dari Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Molnupiravir bermanfaat bagi pasien Covid-19 gejala ringan, namun tidak cukup bermanfaat bagi pasien dengan gejala sedang dan berat.

Baca juga: Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3, Begini Aturan Perjalanan yang Berlaku

Dosis Molnipiravir yang diberikan pada pasien Covid-19 yakni 800 mg per 12 jam, selama 5 hari.

Obat ini diberikan kepada pasien dewasa dan memiliki satu faktor risiko untuk menjadi gejala berat, misalnya hipertensi, diabetes, penyakit paru kronik, penyakit jantung koroner, obesitas, dan lainnya.

Adapun Nirmatrelvir/Ritonavir (Paxlovid) adalah obat antivirus oral. Untuk Nirmatrelvir diberikan dalam dosis 2 tablet untuk 12 jam, dan Ritonavir 1 tablet per 12 jam dan diberikan selama lima hari.

Obat ini diindikasikan kepada pasien anak di atas 12 tahun dengan bobot di atas 40 kilogram atau pasien dewasa dengan gejala ringan hingga sedang.

Selain itu juga kepada pasien dengan risiko tinggi, dan diberikan secepatnya setelahh diagnosis Covid-19 dalam lima hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com