JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur kapasitas penumpang transportasi di tengah peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Keputusan tersebut diambil saat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak awal Februari ini.
Pemerintah pun mengeluarkan aturan terkait dengan penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali itu melalui Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pada wilayah PPKM level 3, transportasi umum seperti angkutan masal, taksi (baik konvensional maupun online), serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sementara untuk pesawat terbang diizinkan terbang dan boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas mencapai 100 persen.
Baca juga: Level PPKM Ditingkatkan, Pemerintah Diminta Bersikap Dinamis Hadapi Situasi Pandemi
Adapun bagi wilayah PPKM level 1 dan 2, moda transportasi umum sudah diizinkan untuk beroperasi 100 persen.
Selain itu, Inmendagri yang sama juga mengatur soal pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN tetap dapat memasuki wilayah Indonesia selama masa perpanjangan PPKM.
Secara lebih rinci dijelaskan, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, untuk pintu masuk udara hanya melalui enam bandar udara (bandara) Keenamnya yakni Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Februari, Pesawat Terbang Tetap Boleh Angkut 100 Persen Penumpang
Kedua, PPLN yang masuk dari jalur laut dapat melalui provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Adapun pengaturan teknis terkait pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.