Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kematian akibat Covid-19 Terus Meningkat 5 Hari Terakhir

Kompas.com - 07/02/2022, 19:36 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan penambahan kasus kematian akibat Covid-19.

Data tersebut menyebutkan terdapat 82 pasien meninggal dunia pada Senin (7/2/2022).

Dengan jumlah tersebut maka kenaikan angka kematian akibat infeksi Covid-19 terus mengalami peningkatan dalam lima hari terakhir.

Adapun pada Kamis (3/2/2022) ada 38 kasus kematian, kemudian Jumat (4/2/2022) tercatat 42 pasien meninggal dunia.

Baca juga: UPDATE 7 Februari: Bertambah 82, Kasus Kematian Covid-19 Jadi 144.636

Angka itu terus mengalami peningkatan hingga Sabtu (5/2/2022) pemerintah mencatat adanya 43 kasus kematian dan Minggu (6/2/2022) sebanyak 57 orang tutup usia.

Jika dibandingkan dengan Kamis pekan lalu, jumlah kematian hari ini meningkat lebih dari dua kali lipat.

Omicron tetap berbahaya

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menyampaikan varian Omicron memang tidak menimbulkan penyakit separah varian Delta.

Namun ia menegaskan bahwa varian ini tetap berbahaya.

“Spektrum penyakit akibat Omicron luas, sebagian besar orang tanpa gejala. Namun, ada sebagian yang berat yang harus dirawat di rumah sakit dan beberapa meninggal,” sebut Zubairi dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: 223 Kasus Covid-19 di Lingkungan DPR, 7 Sembuh

Zubairi menjelaskan ada kelompok masyarakat yang punya tingkat kerentanan tinggi pada varian Omicron.

Kelompok masyarakat yang rentan dan akan mendapatkan gejala berat adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan atau komirbid seperti kanker, HIV, dan tubercolosis serta penyakit bawaan lain.

Risiko gejala berat juga bisa dialami masyarakat lansia atau mereka yang belum mendapatkan vaksinasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com