Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Masa Karantina bagi Pelaku Perjalan Luar Negeri Jadi 5 dan 7 Hari

Kompas.com - 02/02/2022, 13:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri selama 5 dan 7 hari, tergantung sudah dapat vaksinasi lengkap atau belum.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diteken pada 1 Februari 2022.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina 7x24 jam.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke RI Jadi 5 Hari, Asal..

"Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap," demikian bunyi Keputusan Ketua Satgas Nomor 4 Tahun 2022, dikutip Rabu (2/2/2022).

Pelaksanaan karantina mengikuti surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, tempat karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:

  • Pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Untuk pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina tetap wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

"Pembiayaan kegiatan kekarantinaan terpusat untuk WNI sesuai kriteria ditanggung pemerintah," tulis Keputusan Ketua satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2022.

Berikut ini lokasi karantina terpusat di masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri:

1. DKI Jakarta

Wisma Atiet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Daan Mogot, dan Rusun Penggilingan Pulogebang:

2. Surabaya, Jawa Timur

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang.

Lalu, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari,

3. Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KKP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KKP: Lahan "Idle" 78.000 Hektare di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com