Ketentuan tersebut tertuang di dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diteken pada 1 Februari 2022.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina 7x24 jam.
"Karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap," demikian bunyi Keputusan Ketua Satgas Nomor 4 Tahun 2022, dikutip Rabu (2/2/2022).
Pelaksanaan karantina mengikuti surat edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, tempat karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
Untuk pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina tetap wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
"Pembiayaan kegiatan kekarantinaan terpusat untuk WNI sesuai kriteria ditanggung pemerintah," tulis Keputusan Ketua satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2022.
Berikut ini lokasi karantina terpusat di masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri:
1. DKI Jakarta
Wisma Atiet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai, Rusun Daan Mogot, dan Rusun Penggilingan Pulogebang:
2. Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang.
Lalu, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari,
3. Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi
4. Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Sheiter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
7. Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Intemasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong
8. Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/13244831/satgas-covid-19-masa-karantina-bagi-pelaku-perjalan-luar-negeri-jadi-5-dan-7