KOMPAS.com - Salah satu bentuk negara yang diterapkan di banyak negara adalah negara kesatuan. Salah satunya Indonesia yang juga menerapkan negara kesatuan.
Apa itu negara kesatuan? Berikut pengertian negara kesatuan menurut beberapa ahli:
Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Sehingga hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.
Negara kesatuan adalah bentuk negara dimana pemerintah pusat sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.
Mencegah kesewenang-wenangan, pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan undang-undang.
Negara kesatuan ialah bentuk negara yang sifatnya tunggal. Artinya, hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara.
Tidak ada negara dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.
Negara kesatuan adalah negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah atau negara bagian yang berdaulat. Dengan demikian, negara kesatuan selalu bersusunan tunggal.
Negara Kesatuan ialah bentuk negara yang tersusun atas satu negara saja, dimana tidak mengenal adanya negara di dalam negara seperti pada negara federal.
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat. Bentuk negara paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.
Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat persatuan sekaligus kesatuan.
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.
Referensi: