Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR: Aset Negara Jangan Dijual untuk Danai Ibu Kota Baru

Kompas.com - 24/01/2022, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengingatkan pemerintah untuk tidak menjual aset milik negara yang ada di Jakarta guna membiayai pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di ibu kota negara, Nusantara, di Kalimantan Timur," kata Guspardi dalam sebuah pernyataan, Senin (24/1/2022).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpandangan, pemerintah mesti berhati-hati dalam menyikapi aset-aset milik negara yang berada di Jakarta.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Begini Mekanisme Pengelolaan Aset Negara di Jakarta

Menurut Guspardi, pemerintah semestinya melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap seluruh aset milik negara yang ada di Jakarta.

"Apalagi tecatat jumlah aset milik negara  yang tersebar di seantero Jakarta sampai tahun buku 2020 mencapai nilai lebih dari Rp 1.100 triliun," ujar Guspardi.

Ia melanjutkan, pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam mendata dan mengkalkulasikan semua aset yang ada di Jakarta, agar jangan sampai aset-aset itu berpindah tangan.

Guspardi menyarankan agar pemerintah melakukan kajian mendalam tentang aspek pemanfaatan aset negara.

"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap aset aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," kata dia.

Dalam draf RUU IKN yang telah disahkan, dijelaskan bahwa dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian atau Lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan

Pengelolaan BMN dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pemindahtanganan dan pemanfaatan.

Pasal 28 Ayat (3) UU IKN menyatakan, pemindahtanganan BMN tidak boleh dilakukan terhadap barang yang memiliki kriteria:

  1. Cagar budaya
  2. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan
  3. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sementara, Pasal 29 Ayat (1) menyebutkan, pemindahtanganan dapat dilakukan dengan penunjukkan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara dan/atau tender.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com