Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Kompas.com - 12/01/2022, 08:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang tersangka baru, inisial ES alias E, dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Adapun kasus PMI ilegal ini terungkap saat kapal pengirim PMI ilegal itu karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.

Kini, total lima tersangka sudah ditangkap polisi.

"Kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E. Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Babak Baru Kasus Pengiriman PMI Ilegal, BP2MI Sebut Ada Keterlibatan Oknum Polri

Harry menyampaikan, ES ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Putri Hijau Provinsi Bengkulu pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 WIB.

Kemudian, keesokan harinya ES berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi ponsel, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E," imbuh Harry.

Lebih lanjut, Harry mengungkap peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi delapan orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Harry mengatakan ES memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan ES mendapat untung Rp 3.000.000 dari setiap PMI ilegal.

"Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3.000.000 dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia," ucap Jefri.

Tersangka ES pun dijerat Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.

Kemudian Pasal 81 dan Pasal 83 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.

Diketahui, polisi sebelumnya sudah menangkap empat tersangka dalam kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Terkait Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. Tersangka kedua berinisial AS.

Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI.

Kemudian tersangka keempat berinisial M aliss Ong yang juga berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com