Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elsam: Penerapan E-KTP Digital Jangan Sampai Timbulkan Kesenjangan Baru

Kompas.com - 11/01/2022, 09:25 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, pemerintah perlu memerhatikan aspek kesetaraan akses bagi semua warga negara dalam penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital.

Wahyudi berharap jangan sampai penerapan itu justru menimbulkan kesenjangan baru di masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya prinsip inklusivitas dalam sebuah kebijakan negara.

"Prinsip inklusivitas yaitu bisa diakses semua warga negara dalam kondisi apapun, termasuk kelompok paling rentan dan tidak menimbulkan kesenjangan baru," kata Wahyudi saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Selain itu, Wahyudi menyatakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan E-KTP Digital, Elsam: Jangan Hanya Inovasi, Pastikan Keamanan Data

Menurut dia, UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 belum mengadopsi prinsip perlindungan data pribadi warga negara secara komprehensif.

"Pemerintah mestinya punya rencana terintegrasi dalam konteks pengembangan sistem identitas digital ini. Tidak semata-mata hanya menekankan pada inovasi, tapi bagaimana instrumen pengaman atau safe guard mesti disiapkan untuk memastikan keamanan data-data yang diproses dan dikumpulkan dalam sistem identitas digital itu," ucapnya.

Wahyudi melanjutkan, hal lain yang perlu jadi perhatian pemerintah dalam pengembangan sistem identitas digital, yaitu prinsip keamanan, tata kelola, dan akuntabilitas.

Ia pun berpendapat, gagasan e-KTP digital yang saat ini mulai diuji coba pemerintah masih rancu. Menurutnya, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, pemerintah tetap wajib menerbitkan e-KTP secara fisik.

Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat E-KTP Domisili Jakarta

Wahyudi menyarankan, hal yang barangkali perlu diperbaiki pemerintah adalah konten yang ditampilkan dalam e-KTP. Misalnya, e-KTP cukup menampilkan NIK dan nama, sementara data lainnya hanya bisa dibaca oleh mesin.

"Tinggal konten dalam kartu tanda kependudukan yang barangkali perlu diperbaiki. Tapi kartu tanda penduduk sebagai sebuah identitas itu harus tetap ada jika mengacu pada undang-undang hari ini," tuturnya.

Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan uji coba e-KTP digital di 58 kabupaten/kota sejak 2021.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyatakan, identitas digital warga dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Adapun e-KTP digital yang diterbitkan Kemendagri ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga.

Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi khusus dan melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel.

Baca juga: Apa Tujuan Dibuatnya E-KTP Digital? Ini Penjelasannya

Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.

Zudan mengatakan, hanya warga yang memiliki ponsel pintar (smartphone) dan akses jaringan internet yang bisa punya e-KTP digital.

Namun, Zudan menegaskan, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Ia menyatakan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," kata Zudan dalam keterangan pers, Jumat (7/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com