Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Menangis: Saya Sudah Mengabdi 39 Tahun...

Kompas.com - 04/01/2022, 16:43 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno menangis dalam persidangan.

Angin menangis dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Sebelum sidang berakhir, hakim ketua Fahzal Hendri mulanya menanyakan sikap Angin terkait dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Angin kemudian membantah semua dakwaan itu dan menganggapnya sebagai musibah.

Baca juga: Bantah Dakwaan, Terdakwa Suap Pajak Angin Prayitno Anggap Kasusnya Musibah

Lalu, setelah berdiskusi dengan jaksa terkait jadwal sidang lanjutan, Fahzal menanyakan lagi apakah ada yang ingin disampaikan oleh Angin.

“Masih ada yang ingin disampaikan terdakwa?” tanya Fahzal.

“Ada Yang Mulia, hasil perenungan saya,” jawab Angin.

Angin lalu mengeluarkan kertas dari dalam sakunya dan mulai membacakan pernyataannya.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Hasil Usaha Batu Pertama Milik Angin Prayitno yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Sambil menahan tangis, Angin mengatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi dan beralasan sudah bekerja dengan loyal di DJP Kemenkeu.

“Saya sudah mengabdi 39 tahun, hati dan jiwa saya sudah menyatu pada pekerjaan ini. Banyak jabatan telah saya raih dan saya jalankan tugas sebaik-baiknya,” ucap dia.

Belum selesai membacakan pernyataannya, Angin terdiam karena menangis.

Kemudian, Fahzal meminta Angin berhenti bicara. Sebab, pernyataan Angin dinilai lebih tepat disampaikan saat agenda pembacaan nota pembelaan.

“Sudah, sudah, nanti terdakwa bisa sampaikan pernyataan itu di pleidoi,” tegas Fahzal.

Baca juga: Profil Angin Prayitno Aji, PNS Pajak Bergaji Selangit yang Terima Suap

Dalam perkara ini, Angin didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak sejumlah pihak.

Jaksa menduga perbuatan itu dilakukan Angin bersama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Keduanya dikenai Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com