Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali: Kegiatan di Rumah Ibadah Maksimal 75 Persen Kapasitas

Kompas.com - 04/01/2022, 10:04 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di luar Jawa-Bali dapat dilaksanakan paling banyak dengan 75 persen dari kapasitas.

Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Jabodetabek Terapkan Aturan Level 2

Adapun di daerah yang menerapkan PPKM Level 2, kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang.

Sementara itu, di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Namun, pemerintah meminta agar lebih mengutamakan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan aturan teknis dari Kemenag.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima-Asongan Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 21.00

Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.

Kemudian, daerah dengan status PPKM lLevel 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.

Berikutnya, daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota.

Sementara itu, tidak ada daerah dengan status PPKM Level 4.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com