Syaratnya, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Adapun di daerah yang menerapkan PPKM Level 2, kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas atau 75 orang.
Sementara itu, di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Namun, pemerintah meminta agar lebih mengutamakan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan aturan teknis dari Kemenag.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.
Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 meningkat menjadi sebanyak 227 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 159 kabupaten/kota.
Kemudian, daerah dengan status PPKM lLevel 2 jumlahnya menurun dari sebelumnya 169 kabupaten/kota, kini menjadi sebanyak 148 kabupaten/kota.
Berikutnya, daerah dengan status PPKM Level 3 turun menjadi sebanyak 11 kabupaten/kota, dari sebelumnya sebanyak 26 kabupaten/kota.
Sementara itu, tidak ada daerah dengan status PPKM Level 4.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/04/10042291/ppkm-level-1-luar-jawa-bali-kegiatan-di-rumah-ibadah-maksimal-75-persen