Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Ketidakpastian dari Aturan ASN Jadi Komponen Cadangan, Apa Saja?

Kompas.com - 30/12/2021, 20:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) beranggapan, dorongan agar ASN mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) seharusnya menunggu hasil judicial review Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi.

Dalam judicial review itu, para pemohon meminta agar proses implementasi UU PSDN ditunda hingga vonis MK, karena adanya sejumlah ketidakpastian, termasuk apakah beleid tersebut sudah sejalan dengan konstitusi.

Baca juga: Syarat ASN Ikut Seleksi Komponen Cadangan

"Termasuk program-program pembagian dengan komponen utama, dalam hal ini TNI dan Polri, dengan komponen cadangan dan komponen pendukung, yang belum klir menurut para pemohon," ujar Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Ketidakpastian lain menyangkut isi/substansi dari UU PSDN, termasuk soal Komcad yang masih menyisakan perdebatan.

Bela negara tak harus jadi anggota Komcad

Wahyudi menyampaikan, salah satu perdebatan adalah bela negara tak harus serta-merta dengan mengikuti pelatihan Komcad.

"Aktivitas apa pun bisa dimaknai sebagai bela negara, termasuk ketika dia menjadi ASN, itu kan sudah menjadi bagian dari bela negara pada dasarnya," ujarnya.

"ASN itu kan sudah dilengkapi dengan seperangkat kewajiban yang terkait dengan pembelaan negara sesuai dengan unit dan fungsinya masing-masing tanpa harus kemudian secara langsung terlibat sebagai komponen cadangan," jelasnya.

Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 juga sudah mengatur beberapa level partisipasi warga negara dalam konteks pembelaan negara.

Lalu, Pasal 30 UUD 1945 juga menyebut bahwa selain wajib, warga juga berhak membela negara.

"Sementara kalau nanti mengacu kepada UU PSDN, ketika dia sudah mengikutsertakan diri sebagai komponen cadangan, maka ketika ada proses mobilisasi kapan pun, artinya dia wajib mengikuti mobilisasi itu," tutur Wahyudi.

"Bahasa berhak dan wajib ini yang memang perlu proses penerjemahan, sehingga kemudian (judicial review) di Mahkamah Konstitusi menjadi penting (untuk menentukan) maknanya seperti apa," tambahnya.

Baca juga: Isi Kurikulum Pelatihan Komponen Cadangan, dari Taktik Militer sampai Menembak

Batas sipil dan militer jadi samar

Di samping itu, ketidakpastian lainnya menyangkut status warga yang menjadi anggota Komcad, apakah berstatus militer atau sipil. Hal yang sama berlaku bagi ASN.

Wahyudi memberi contoh, sipil memiliki hak partisipasi politik meski harus netral dalam bekerja, sementara militer tidak mempunyai hak partisipasi politik.

Lantas, dengan menjadi anggota Komcad, apakah ASN tetap dapat memberikan suara dalam pemilu?

Baca juga: Sentilan dari Senayan untuk Gubernur Edy Rahmayadi yang Jewer Pelatih Biliar

Contoh lain berkenaan dengan peradilan, seandainya ASN yang menjadi anggota Komcad melakukan pelanggaran hukum.

"Karena dalam UU PSDN, hukum yang dikenakan kepada anggota komponen cadangan adalah hukum militer, termasuk ketika terjadi pelanggaran maka dikenakan peradilan militer," kata Wahyudi.

"Ini bisa menjadi tantangan dan masalah baru ketika ini tidak disiapkan. Sehingga, secara formal, tunggu dulu proses pengujian di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com