JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Perpanjangan itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Pada PPKM kali ini, tidak ada provinsi di wilayah luar Jawa-Bali yang masuk kategori level 4.
Adapun, jumlah wilayah kategori PPKM level 1 meningkat dari 159 kota/kabupaten menjadi 191 kota/kabupaten.
Untuk kategori wilayah PPKM level 2 jumlahnya menurun dari 193 kota/kabupaten menjadi 169 kota/kabupaten.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pintu Masuk RI Lewat Udara Dibatasi Hanya 3 Titik
Sementara, untuk kota/kabupaten yang masuk kategori wilayah PPKM level 3 jumlahnya turun dari 64 menjadi 26 kota/kabupaten.
Detail PPKM Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 23 Desember 2021.
Inmendagri salah satunya memuat tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali.
Berikut daftar wilayah PPKM khusus level 3 yang tersebar di 10 provinsi:
1. Aceh
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Pidie
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Nagan Raya