JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan addemdum surat edaran (SE) nomor 24 tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
Adapun addendum itu berisi syarat dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah di Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru yang dimulai hari ini, 24 Desember.
Dalam addendum SE tersebut, pemerintah membatasi mobilitas pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin Covid-19 secara lengkap.
Baca juga: Tambah Lagi Posisi Wamen, Kabinet Jokowi Kian Gemuk...
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dam kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.
Baca juga: Jadi Opsi untuk Booster, Vaksin Merah Putih Baru Tersedia Akhir 2022
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk aktivitas sosial ekonomi masyarakat telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 66 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama peiode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tulis SE tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.