Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Duga Sabu 222 Kilogram yang Diselundupkan dari Malaysia Hendak Diedarkan Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 23/12/2021, 20:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menduga, sabu sebanyak 222 kilogramm yang diamankan dari jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, hendak diedarkan saat perayaan Natal dan tahun baru.

Diduga, sejumlah tempat hiburan di kota-kota besar di Indonesia akan menjadi lokasi penyebaran narkoba tersebut.

"Kami menduga ini akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, di mana tempat hiburan malam dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Krisno dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim telah menangkap FR (40), HB (26), dan SJ (48) terkait penyelundupan narkoba di wilayah dan perairan Aceh pada 16-17 Desember 2021. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Secara rinci, Krisno menjelaskan, FR dan HB berperan sebagai penghubung atau tekong, sementara SJ sebagai pengendali tekong.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Tiga Sindikat Penyelundup Narkoba dari Malaysia, Amankan 222 Kilogram Sabu

Pengungkapan ini bermula saat Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba Polda Aceh, serta Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju perairan Aceh.

“Tim melakukan pengejaran terhadap kapal Oskadon yang dicurigai usai menjemput narkoba ke perairan Malaysia,” kata dia.

Di situ, menurutnya, ditemukan barang bukti 15 karung dan 5 tas yang berisikan sabu seberat 220 kilogram, 200.000 butir ekstasi, dan 4.750 butir happy five.

Kemudian, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, diketahui terhadap pelaku lain berinisial SF alias HT yang diduga bertindak sebagai pengendali.

Saat ini, SF alias HT masih berstatus buron.

“(SF alias HT) WNI tepatnya berasal dari Aceh namun berada di Malaysia, memberikan perintah untuk penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pengedar Narkoba untuk Pesta Tahun Baru 2022, 147 Kg Sabu Disita

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com