Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pencalonan Ketua Umum PBNU

Kompas.com - 23/12/2021, 11:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) telah menyepakati syarat pencalonan calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni minimal mengantongi dukungan 99 suara.

Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU KH Syahrizal Syarif mengatakan, syarat tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu dapat mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara," kata Syahrizal di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12/2021) malam, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Muktamar NU Bakal Pilih Ketum, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa sejak 1926

Ia melanjutkan, setelah mendapatkan dukungan minimal, para calon ketua umum juga mesti mendapatkan persetujuan dari rais aam NU yang akan dipilih sebelum pendaftaran calon ketua umum dibuka.

Adapun pendaftaran calon ketua umum akan dibuka pada Sidang Pleno V Muktamar ke-34 NU yang rencananya akan digelar Kamis (23/12/2021) malam nanti.

"Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan," ujar Syahrizal.

Diketahui, pemilihan ketua umum PBNU menjadi salah satu agenda yang paling disorot pada penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU.

Baca juga: Maruf Amin Ingin NU Optimalkan Peran di Dalam dan Luar Negeri

Kontestasi disebut-sebut merujuk pada dua tokoh yang memiliki basis pendukung kuat, yakni Said Aqil Siradj sebagai petahana dan Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Namun, belakangan, muncul pula nama eks wakil ketua BIN era Presiden Abdurrahman Wahid, KH As'ad Said Ali, yang mengaku siap meramaikan bursa calon ketua umum PBNU.

“Insya Allah saya positif untuk meramaikan bursa ketua umum PBNU," kata As'ad, Selasa (21/12/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com