Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Masyarakat Diperbolehkan Pergi ke Luar Negeri, tetapi dengan Syarat…

Kompas.com - 22/12/2021, 11:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak.

Meski demikian, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, terutama pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan hadirnya varian Omicron.

Terkait adanya diskresi atau kebebasan mengambil keputusan, Wiku meminta hal itu untuk disikapi dengan bijak. Sebab, peraturan ini dibuat untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Walaupun diskresi yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas tidak memberlakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina. Namun, perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," ujarnya, dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Perlu Cepat Atasi Antrian Karantina di Bandara, Anggota DPR Sarankan Dua Hal Ini

Pernyataan tersebut disampaikan Wiku melalui keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat, Selasa (21/12/2021).

Pada kesempatan itu, Wiku mengatakan, pemerintah akan menambah pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bandar Udara Juanda, Surabaya.

"Dengan ini, pemerintah akan mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut," imbuhnya.

Evaluasi prosedur skrining itu, lanjut Wiku, termasuk penggunaan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan S-gene target failure (SGTF) dan upaya whole genom sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron.

Baca juga: Antisipasi Omicron di Perbatasan, TKI Wajib Bawa Surat Hasil PCR dan Dikarantina 14 Hari

Dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, sebut dia, pemerintah mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini.

Hal tersebut termasuk menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai bisa masuk ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk.

Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes sesuai himbauan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Penyekatan Jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Adanya Pengetatan Prokes

Adapun prokes yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com